“Total Temuan di Dinas Pendidikan Capai Miliaran”
Komisi IV juga mengungkap bahwa secara keseluruhan, nilai temuan TGR di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Angka itu mencakup temuan pada berbagai sumber pembiayaan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya sekitar Rp2,28 miliar, serta komponen lain seperti dana BOS, pengadaan buku melalui Siplah, dan TIK.
Neneng menegaskan, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada pengembalian kerugian, tetapi harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek pendidikan.
“Konsultan: Tanggung Jawab Ada pada Pelaksana.”
Sementara itu, Andi Subagja, selaku konsultan perencanaan dan pengawasan, menegaskan bahwa tanggung jawab pengembalian atau ganti rugi berada pada pihak pelaksana pekerjaan, bukan pada pihak lain. Ia menjelaskan bahwa dalam skema swakelola sekolah, tanggung jawab teknis dan administratif berada pada unsur pelaksana di sekolah, termasuk kepala sekolah, komite, dan panitia pembangunan.
Andi juga membenarkan adanya temuan terkait kekurangan volume pekerjaan, namun menurutnya hal itu sebagian besar dipicu oleh perbedaan persepsi dalam cara menghitung volume antara tim perencana dan tim pemeriksa.
“Secara teknis memang ada selisih cara hitung. Itu yang kemudian memunculkan temuan. Tetapi untuk beberapa bagian, persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat panitia swakelola,” ujarnya.
Ia menambahkan, temuan yang saat ini ramai dibahas merupakan bagian dari proyek tahun anggaran 2024, khususnya yang bersumber dari DAK. Sedangkan untuk pekerjaan tahun 2025, ia menyebut belum ada informasi terkait temuan karena mekanisme pengelolaan dan pejabat pembuat komitmennya berbeda.
“Komisi IV Minta Evaluasi Total”
Komisi IV menegaskan akan terus mengawal penyelesaian seluruh temuan hingga tuntas. DPRD juga meminta agar konsultan, pelaksana, dan pihak sekolah melakukan evaluasi menyeluruh agar pola persoalan serupa tidak kembali berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan temuan belum diselesaikan, maka penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk opsi penyelesaian administratif atau cicilan bertahap sesuai regulasi.
Bagi Komisi IV, persoalan ini bukan semata soal angka pengembalian, tetapi juga menyangkut akuntabilitas anggaran pendidikan yang seharusnya benar-benar berdampak pada mutu layanan belajar bagi siswa.(Heryanto)


















