ELTV SATU ||| KUNINGAN — Konsultan teknik program Dana Alokasi Khusus (DAK), Andi Subagja, memberikan klarifikasi terkait temuan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2024. Keterangan tersebut disampaikan pada hari Kamis (9-4-2026) seusai memenuhi undangan permintaan penjelasan dari DPRD Komisi IV.
Andi menegaskan, tanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola berada pada pihak sekolah melalui panitia pelaksana. Menurutnya, mekanisme tersebut melibatkan kepala sekolah, komite, serta panitia internal yang dibentuk di lingkungan sekolah.
“Kalau swakelola, tanggung jawabnya ada di pihak sekolah melalui panitia yang dibentuk. Itu sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Terkait temuan kekurangan volume pekerjaan di lapangan, Andi mengakui bahwa kondisi tersebut memang terjadi. Namun, ia menjelaskan bahwa perbedaan itu lebih disebabkan oleh perbedaan persepsi dalam metode perhitungan antara perencana dan pihak pemeriksa.
“Ada perbedaan cara perhitungan volume antara perencana dan pemeriksa, sehingga muncul temuan. Tapi hal itu sudah diselesaikan oleh panitia swakelola,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pekerjaan yang menjadi sorotan merupakan bagian dari program revitalisasi sejumlah sekolah, termasuk tingkat SD, SMP, dan sekolah berbasis Islam terpadu, dengan jumlah paket pekerjaan yang cukup banyak.


















