Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & Feature

Konvensi dan Rekonvensi: Mengenal Mekanisme Gugatan di Pengadilan Perdata dan Agama

99
×

Konvensi dan Rekonvensi: Mengenal Mekanisme Gugatan di Pengadilan Perdata dan Agama

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam dunia hukum, istilah konvensi dan rekonvensi sering muncul, terutama dalam perkara perdata maupun di Pengadilan Agama. Kedua istilah ini terkait dengan proses gugatan, tetapi memiliki perbedaan fungsi dan mekanisme yang penting untuk dipahami.

Konvensi

Konvensi adalah gugatan atau tuntutan utama yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat. Dalam perkara perdata, konvensi merupakan tuntutan awal untuk menuntut hak atau ganti rugi. Contohnya, seseorang menggugat pihak lain karena tidak membayar hutang; gugatan itulah yang disebut konvensi.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dasar hukum konvensi dalam perdata dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering/Rv), Pasal 118 dan seterusnya.

Baca Juga :  Publikasi Kegiatan Kunci Memperkuat Branding PWCR

Di Pengadilan Agama, konvensi tetap berfungsi sebagai gugatan utama, misalnya gugatan cerai, hak asuh anak, nafkah, atau sengketa harta bersama. Dasar hukumnya antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Prosedur Gugatan Cerai
  • PERMA No. 2 Tahun 2015 mengenai prosedur gugatan harta bersama, nafkah, dan hak asuh anak
Baca Juga :  Ketua Dewan Pembina ASWIN dan Ketua Umum GAWARIS Mengecam Keras Pernyataan Ketua Dewan Pers Tentang Wartawan Bodrex.

Rekonvensi

Rekonvensi adalah tuntutan balik dari tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama. Dalam perdata, jika pihak tergugat merasa dirugikan, ia dapat mengajukan rekonvensi agar kedua tuntutan disidangkan secara efisien. Dasar hukum rekonvensi terdapat pada Pasal 124 Rv.

Di Pengadilan Agama, mekanisme rekonvensi berlaku serupa. Misalnya, suami mengajukan gugatan cerai (konvensi), dan istri menuntut nafkah atau hak asuh anak dalam jawaban sekaligus rekonvensi. Dasar hukumnya adalah:

  • Pasal 123 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • PERMA terkait prosedur perkara yang bersangkutan
Baca Juga :  Polres Majalengka Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin