Kunjungan bersama unsur kepolisian, pemerintah desa, TNI, dan tokoh masyarakat itu juga menjadi kesempatan untuk menjaga komunikasi dengan keluarga korban serta warga sekitar.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Rabu (23/9/2026).
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.
AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. (Bd)











