Dalam pengeroyokan tersebut, tersangka FHF alias A disebut sempat terkena pukulan korban. FHF kemudian diduga pulang untuk mengambil sebilah pisau sebelum kembali mendatangi lokasi kejadian.
“Tersangka FHF yang sempat terkena pukulan korban kemudian berlari pulang mengambil sebilah pisau. Setelah kembali ke lokasi, tersangka diduga menusuk bagian punggung korban sebanyak tiga kali,” jelas AKP Arwin.
Akibat peristiwa tersebut, Sanudin mengalami luka serius. Para tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang masih terluka sempat berusaha bangkit dan berjalan menjauhi tempat pengeroyokan.
Namun, setelah berjalan sempoyongan sekitar 10 meter, Sanudin terjatuh ke saluran irigasi di sekitar area persawahan. Salah seorang rekannya kemudian turun ke saluran irigasi untuk memberikan pertolongan dan mengangkat korban ke daratan.
Saat diperiksa, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Selanjutnya peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan kejadian, jajaran Polsek Juntinyuat bersama Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis dikerahkan untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan awal terhadap korban, sementara penyidik meminta keterangan sejumlah saksi.
Jenazah Sanudin kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk menjalani autopsi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Kelima orang itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, FHF diduga berperan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, maupun dorongan terhadap korban.
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Singkatnya. (Bd)











