Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNewsPendidikan

Larangan Bupati Dilanggar, LKS Tetap Dijual di SDN Kramatmulya Kuningan

72
×

Larangan Bupati Dilanggar, LKS Tetap Dijual di SDN Kramatmulya Kuningan

Sebarkan artikel ini
LKS yang dijual di SDN Kramatmulya (Dok: ELTV SATU)
Example 728x250
Kepala SDN Kramatmulya, Memet Selamet, S.Pd (Foto: ELTV SATU Heryanto)

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Kramatmulya, Memet Selamet, S.Pd, membantah adanya pemaksaan penjualan LKS oleh pihak sekolah. Ia menegaskan, sejak awal sekolah telah mengetahui dan memahami larangan penjualan LKS.

“Pada prinsipnya sejak awal SDN Kramatmulya menolak. Ketika ada penerbit datang, kami sudah menyampaikan penolakan. Kami tahu ada surat edaran Bupati dan edaran dari Dinas Pendidikan,” ujar Memet saat diwawancarai.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Namun demikian, Memet mengakui pihak sekolah berada dalam posisi dilematis ketika penerbit tetap melakukan sosialisasi dan mengirimkan LKS ke sekolah meskipun sudah ditolak.

Baca Juga :  Dasar Hukum Surat Kuasa dan Pendampingan oleh LPKSM dalam Sidang BPSK

“Kami menolak, tapi terkadang buku tetap dikirim. Di situ sekolah berada dalam posisi serba salah,” katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan LKS sempat disosialisasikan melalui rapat bersama orang tua siswa. Hasil rapat tersebut, kata dia, ditandatangani oleh hampir seluruh orang tua sebagai bentuk persetujuan, dengan catatan sekolah tidak memaksa dan tidak bertindak sebagai penjual.

“Sekolah hanya memfasilitasi. Pengelolaan bukan di sekolah, melainkan melalui orang tua dan komite sekolah,” jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1717/Kadipaten Hadiri Kegiatan Sunatan Massal di Desa Cipaku

Memet juga menegaskan bahwa guru tidak mewajibkan siswa memiliki LKS tertentu sebagai syarat mengikuti pembelajaran, serta sekolah tidak menerima keuntungan finansial dari penjualan tersebut.

“Sekolah tidak tahu dan tidak menerima keuntungan apa pun. Itu urusan komite,” tegasnya.

Terkait adanya keluhan orang tua, Memet menyebut sejauh ini pihak sekolah belum menerima keberatan secara langsung. Namun, ia menyatakan kesiapan sekolah untuk menghentikan praktik tersebut jika dinilai melanggar aturan.

Baca Juga :  Rutinitas Mingguan: Pgs Kasdim 0617/Majalengka Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

“Kalau memang ada aturan yang melarang dan diputuskan harus dihentikan, sekolah siap mematuhi. Kami mendukung penuh kebijakan Bupati,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekolah telah menyiapkan alternatif bahan ajar berupa LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) yang disusun oleh guru sesuai kurikulum, dan dapat difasilitasi penggandaannya tanpa membebani orang tua.

“Kami siap diawasi dan dievaluasi. Justru dengan adanya aturan ini, sekolah merasa lebih aman,” pungkasnya.

(HERYANTO)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin