Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNewsPendidikan

Larangan Penjualan Buku Lks di Sekolah

93
×

Larangan Penjualan Buku Lks di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 728x250
  • Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Perbukuan Pasal 1 angka 10 mendefinisikan toko buku sebagai pengecer resmi, sehingga sekolah tidak boleh menjadi distributor atau pengecer buku.
  • PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a menegaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, atau seragam sekolah.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a melarang Komite Sekolah menjual buku atau seragam, baik secara perseorangan maupun kolektif.
  • UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur tata kelola perbukuan yang menyeluruh, mulai dari penerbitan, distribusi, hingga pengawasan. Pasal 63 ayat (1) melarang penerbit menjual buku teks pendamping langsung ke satuan pendidikan, dan Pasal 64 ayat (1) menegaskan penjualan hanya boleh melalui toko buku atau sarana resmi lain.
  • Permendikbud No. 8 Tahun 2016 menegaskan buku yang disubsidi pemerintah, seperti buku pegangan siswa yang dibiayai Dana BOS, tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 11 memberi wewenang kepada Kementerian Pendidikan untuk memberikan sanksi berupa penurunan akreditasi, penangguhan atau penghentian bantuan pendidikan, hingga pencabutan izin operasional sekolah.
Baca Juga :  Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Unsur Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

Sanksi Administrasi dan Pidana
Praktik jual beli buku, LKS, maupun seragam sekolah dikategorikan sebagai maladministrasi dan pungutan liar (pungli). Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administrasi, mulai dari mutasi, pencopotan jabatan guru atau karyawan sekolah, hingga sanksi pidana bagi pelakunya. Penindakan menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Hak Siswa Terlindungi
Buku pegangan siswa seharusnya diberikan gratis karena telah disubsidi pemerintah melalui Dana BOS. Penjualan buku bersubsidi kepada siswa jelas melanggar aturan dan merugikan hak peserta didik.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dengan berbagai regulasi ini, pemerintah menegaskan pentingnya pengelolaan perbukuan yang transparan serta melindungi konsumen—dalam hal ini, para siswa dan orang tua—dari praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan. (TIM REDAKSI)

Baca Juga :  Tak Akan Lalai Dengan Komitmenya, Polres Majalengka Gelar Binrohtal Rutin Untuk Tingkatkan Kebersamaan dan Profesionalisme

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin