Penutup
Dengan adanya berbagai ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa larangan penjualan buku LKS di sekolah merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi hak peserta didik dan orang tua, sekaligus menjaga dunia pendidikan dari praktik komersialisasi yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan etika pendidikan.
Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
LBH Cakra Adipati Nusantara
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Disclaimer
Artikel ini disusun sebagai bentuk edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat. Seluruh isi tulisan bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk menilai, menuding, atau menyudutkan pihak tertentu. Apabila terdapat permasalahan konkret di lapangan, disarankan untuk menempuh mekanisme pengaduan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












