Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

LBH Cakra Adipati Nusantara Soroti Dugaan Penahanan KTP oleh Koperasi Mingguan di Cirebon

53
×

LBH Cakra Adipati Nusantara Soroti Dugaan Penahanan KTP oleh Koperasi Mingguan di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Adipati Nusantara menyoroti dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seorang warga oleh salah satu koperasi simpan pinjam mingguan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Warga berinisial MR, asal Desa Megu Cilik, mengaku KTP miliknya ditahan oleh pihak koperasi setelah meminjam uang sebesar Rp300 ribu dengan sistem pembayaran Rp52 ribu per minggu selama 10 minggu.
Meski bukan anggota koperasi, MR menyebut dirinya hanya sebagai nasabah peminjam yang memerlukan dana cepat untuk kebutuhan harian.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum LBH Cakra Adipati Nusantara, Rocheli, menyatakan bahwa praktik penahanan dokumen kependudukan sebagai jaminan pinjaman tidak dibenarkan secara hukum.

“KTP merupakan dokumen negara dan tidak dapat dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 63 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Rocheli, Rabu (15/10/2025).

“Tindakan tersebut melanggar prinsip koperasi dan berpotensi merugikan masyarakat kecil, apalagi terhadap nasabah yang bukan anggota resmi,” tambahnya.

Dari hasil konfirmasi di lapangan, salah satu pegawai koperasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa KTP milik MR memang masih disimpan oleh pihak koperasi.

Pegawai tersebut menjelaskan bahwa kantor koperasi beralamat di sekitar Cijoho, Kabupaten Kuningan, dan berjanji akan mengembalikan KTP tersebut pada Senin mendatang.

Example 728x250
Baca Juga :  Babinsa Koramil Kadipaten Pastikan Penyaluran Bantuan Beras CPP Tepat Sasaran
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin