ELTV SATU ||| CIREBON — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Adipati Nusantara menyoroti dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seorang warga oleh salah satu koperasi simpan pinjam mingguan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Warga berinisial MR, asal Desa Megu Cilik, mengaku KTP miliknya ditahan oleh pihak koperasi setelah meminjam uang sebesar Rp300 ribu dengan sistem pembayaran Rp52 ribu per minggu selama 10 minggu.
Meski bukan anggota koperasi, MR menyebut dirinya hanya sebagai nasabah peminjam yang memerlukan dana cepat untuk kebutuhan harian.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum LBH Cakra Adipati Nusantara, Rocheli, menyatakan bahwa praktik penahanan dokumen kependudukan sebagai jaminan pinjaman tidak dibenarkan secara hukum.
“KTP merupakan dokumen negara dan tidak dapat dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 63 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Rocheli, Rabu (15/10/2025).
“Tindakan tersebut melanggar prinsip koperasi dan berpotensi merugikan masyarakat kecil, apalagi terhadap nasabah yang bukan anggota resmi,” tambahnya.
Dari hasil konfirmasi di lapangan, salah satu pegawai koperasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa KTP milik MR memang masih disimpan oleh pihak koperasi.
Pegawai tersebut menjelaskan bahwa kantor koperasi beralamat di sekitar Cijoho, Kabupaten Kuningan, dan berjanji akan mengembalikan KTP tersebut pada Senin mendatang.