“Iya bang, nanti besok atau hari Senin KTP dikembalikan kepada pemiliknya. Saya tahu itu tidak diperbolehkan, tapi yang mengambil waktu itu teman saya, inisial AB, yang sekarang sudah tidak bekerja karena ada masalah,” ujarnya kepada wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak koperasi yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola koperasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Rocheli menambahkan, pihak LBH akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kami berharap pengawasan terhadap koperasi mingguan diperketat. LBH siap mendampingi warga yang mengalami penahanan dokumen pribadi secara tidak sah,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dalam praktik pinjam-meminjam, sekaligus menjadi peringatan bagi koperasi agar tetap berpedoman pada asas kepercayaan dan kesejahteraan bersama. (Redaksi)