Lembaga Bantuan Hukum ELIT Cirebon mengajukan gugatan perbuatan yang diduga melawan hukum kepada salah-satu Oknum Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, mengenai dugaan ijazah paket B yang digunakan oknum Kepala Desa tersebut belum terdaftar di Dinas terkait.
Dijelaskan A.M Roenza selaku Ketua LBH ELIT Cirebon dan juga selaku penggugat, bahwa dalam ijazah paket B yang digunakan oknum Kepala Desa tersebut diduga belum terdaftar pada Dinas terkait. Yang jadi pertanyaan, kenapa ijazah paket B statusnya belum jelas bisa lolos dari verifikasi saat mendaftarkan diri dalam pencalonan Kepala Desa, ada apa dengan Oknum panitianya, ujar Roenza.
Dalam melaksanakan gugatan tersebut berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Maka, dengan adanya ketentuan itu penggugat dapat melakukan pembelaan dan pendampingan hukum, sambung Roenza.
Menurut informasi yang dari lapangan, lanjut Roenza, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan di Salah-satu Desa tersebut di duga ada indikasi kecurangan dan ada kejanggalan mengenai ijazah Paket B diduga ilegal.
Roenza sangat menyayangkan sekali atas apa yang telah dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut, ketika dipanggil oleh Pengadilan Negeri sumber, tidak menghadiri persidangan. Roenza menilai itu menandakan bahwa dugaan terkait ijazah Paket B yang diduga ilegal itu benar adanya palsu, lebih tepatnya diduga tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
“Kalau memang ijazah paket B itu resmi, kenapa takut. Dengan ketidakhadiran nya itu sudah membuktikan dia merasa bersalah, Kades adalah pejabat publik seharus memberikan contoh yang baik, Sudah jelas dengan ketidakhadiran menunjukan bukan sosok pemimpin dan merasa bersalah.” Fungkas Roenza. (TIM)