ELTV SATU ||| JAKARTA – Banyak pemilik ruko atau tempat usaha menyediakan lahan parkir di tanah milik sendiri. Untuk menjaga keamanan kendaraan pengunjung, mereka sering mempekerjakan seseorang sebagai juru parkir. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah juru parkir di lahan pribadi tetap harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub)?
Parkir di Lahan Pribadi Tidak Sama dengan Parkir Umum
Jika lahan parkir berada di atas tanah milik pribadi dan digunakan hanya untuk kepentingan pengunjung atau karyawan ruko tersebut, maka kegiatan parkir itu tergolong parkir pribadi. Dalam kondisi ini, pemilik lahan tidak diwajibkan mengurus izin ke Dishub.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa kewajiban izin hanya berlaku untuk fasilitas parkir yang diperuntukkan bagi umum, bukan untuk area parkir yang sifatnya pribadi atau internal.
Selama lahan itu benar-benar milik pribadi, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak memungut biaya dari masyarakat luas, maka pengelolaan parkir sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan. Dalam hal ini, juru parkir berperan sebagai pekerja pribadi, bukan sebagai pengelola parkir umum.
Kapan Parkir di Lahan Pribadi Harus Memiliki Izin
Masalah muncul ketika lahan pribadi digunakan untuk kegiatan parkir yang bersifat komersial. Misalnya, juru parkir memungut biaya parkir dari masyarakat umum, bukan hanya dari pengunjung ruko. Dalam hal ini, kegiatan tersebut sudah termasuk usaha penyelenggaraan parkir yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan mewajibkan setiap penyelenggara parkir umum memiliki izin operasional. Izin ini diperlukan untuk mengatur:
- Tarif parkir resmi yang diberlakukan,
- Pembayaran retribusi parkir daerah,
- Serta pengawasan keamanan dan kelayakan fasilitas parkir.
Tanpa izin resmi, kegiatan parkir berbayar yang bersifat umum dapat dianggap sebagai parkir liar, meskipun dilakukan di atas lahan milik pribadi.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pemilik Lahan
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak berwenang, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan pemilik ruko atau lahan parkir pribadi.
Pertama, pastikan status lahan parkir jelas secara hukum, bukan bagian dari ruang milik jalan.
Kedua, buat surat pernyataan atau pemberitahuan kepada kelurahan atau Dishub bahwa area tersebut digunakan sebagai parkir pribadi, bukan parkir umum.












