Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Legalitas Juru Parkir di Lahan Pribadi: Apakah Harus Izin dari Dishub?

123
×

Legalitas Juru Parkir di Lahan Pribadi: Apakah Harus Izin dari Dishub?

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

Ketiga, berikan identitas resmi kepada juru parkir pribadi, seperti rompi atau tanda pengenal, agar tidak disangka sebagai juru parkir liar.

Keempat, jaga ketertiban dan keselamatan, dengan memastikan akses keluar-masuk kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Langkah-langkah ini penting agar kegiatan parkir tetap tertib dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Waspadai Beras Oplosan Teliti Sebelum Membeli

Kesimpulan

Secara umum, parkir di lahan pribadi tidak memerlukan izin dari Dishub selama digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial. Namun, apabila lahan tersebut dijadikan tempat usaha parkir berbayar yang terbuka untuk umum, maka izin dari Dishub menjadi keharusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman tentang perbedaan antara parkir pribadi dan parkir umum sangat penting agar kegiatan usaha tetap berjalan secara legal dan tertib. Langkah bijak yang dapat dilakukan adalah tetap berkoordinasi dengan Dishub setempat, karena setiap daerah memiliki kebijakan dan peraturan yang bisa berbeda.

Baca Juga :  Demo, Penjarahan, dan Hukum: Membaca Batas Antara Hak dan Pelanggaran

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Hukumonline.com – Apakah Tempat Parkir di Rumah Makan Harus Memiliki Izin?
  • Sumber tambahan dari laman resmi Dinas Perhubungan dan artikel kebijakan daerah terkait penyelenggaraan parkir.
Baca Juga :  Aturan Penarikan Kendaraan dan Pelanggaran Oleh (DC) Mata Elang

Disclaimer:

Artikel ini disusun untuk tujuan edukatif dan informasi umum. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap daerah dapat memiliki peraturan berbeda, sehingga disarankan tetap melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan atau instansi berwenang di wilayah setempat.


(REDAKSI)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin