Ketiga, berikan identitas resmi kepada juru parkir pribadi, seperti rompi atau tanda pengenal, agar tidak disangka sebagai juru parkir liar.
Keempat, jaga ketertiban dan keselamatan, dengan memastikan akses keluar-masuk kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Langkah-langkah ini penting agar kegiatan parkir tetap tertib dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Secara umum, parkir di lahan pribadi tidak memerlukan izin dari Dishub selama digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial. Namun, apabila lahan tersebut dijadikan tempat usaha parkir berbayar yang terbuka untuk umum, maka izin dari Dishub menjadi keharusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman tentang perbedaan antara parkir pribadi dan parkir umum sangat penting agar kegiatan usaha tetap berjalan secara legal dan tertib. Langkah bijak yang dapat dilakukan adalah tetap berkoordinasi dengan Dishub setempat, karena setiap daerah memiliki kebijakan dan peraturan yang bisa berbeda.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Hukumonline.com – Apakah Tempat Parkir di Rumah Makan Harus Memiliki Izin?
- Sumber tambahan dari laman resmi Dinas Perhubungan dan artikel kebijakan daerah terkait penyelenggaraan parkir.
Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan edukatif dan informasi umum. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap daerah dapat memiliki peraturan berbeda, sehingga disarankan tetap melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan atau instansi berwenang di wilayah setempat.
(REDAKSI)




 
									








