C. Bagaimana legalitas wartawan menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999?
Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 dan Pasal 7 sangat jelas bahwa syarat menjadi wartawan, yaitu:
1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
2. Mematuhi Etika Jurnalistik.
3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan dan organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.
Dari penjelasan ini, semoga wartawan darimana saja organisasinya dan perusahaan pers mana saja agar bisa bekerja dengan baik dan tidak ada keraguan lagi menjalankan tugas jurnalistiknya serta tidak terjebak pada isu dan narasi yang menyesatkan. ***
Oleh Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN.