Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
ArtikelNews

Legalitas Wartawan diatur Dalam UU Pers, Bukan ditentukan Oleh Dewan Pers.

248
×

Legalitas Wartawan diatur Dalam UU Pers, Bukan ditentukan Oleh Dewan Pers.

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

C. Bagaimana legalitas wartawan menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999?

Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 dan Pasal 7 sangat jelas bahwa syarat menjadi wartawan, yaitu:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.

2. Mematuhi Etika Jurnalistik.

3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan dan organisasi tersebut sudah berbadan hukum.

Baca Juga :  Danramil Ligung Hadiri Launching Penataan Gerbang Batas Majalengka (PAGARBAJA)

4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.

Dari penjelasan ini, semoga wartawan darimana saja organisasinya dan perusahaan pers mana saja agar bisa bekerja dengan baik dan tidak ada keraguan lagi menjalankan tugas jurnalistiknya serta tidak terjebak pada isu dan narasi yang menyesatkan. ***

Baca Juga :  Persib Juara, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian : Selamat Bobotoh Tetap Jaga Jawa Barat Aman

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM. 

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250