Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Legalitas Wartawan diatur Dalam UU Pers, Bukan ditentukan Oleh Dewan Pers.

635
×

Legalitas Wartawan diatur Dalam UU Pers, Bukan ditentukan Oleh Dewan Pers.

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

C. Bagaimana legalitas wartawan menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999?

Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 dan Pasal 7 sangat jelas bahwa syarat menjadi wartawan, yaitu:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.

2. Mematuhi Etika Jurnalistik.

3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan dan organisasi tersebut sudah berbadan hukum.

Baca Juga :  Pengukuhan Masyarakat Adat Dangiang Talaga Manggung Digelar di Talaga, Majalengka

4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.

Dari penjelasan ini, semoga wartawan darimana saja organisasinya dan perusahaan pers mana saja agar bisa bekerja dengan baik dan tidak ada keraguan lagi menjalankan tugas jurnalistiknya serta tidak terjebak pada isu dan narasi yang menyesatkan. ***

Baca Juga :  Nasib Malang Menimpa Pria Berusia 49 Tahun. Mayatnya Ditemukan di Pinggir Sungai Ciputri, Rajagaluh Majalengka: Diduga Akibat Terpeleset

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM. 

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin