ELTV SATU || KUNINGAN — Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar kembali menabuh genderang perang terhadap praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Meski sudah dilarang lewat surat edaran, di lapangan praktik itu ternyata masih “hidup”, dengan berbagai jurus dan akal-akalan.
Penegasan keras itu disampaikan Dian usai menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) DPD Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Kuningan di lantai 3 Gedung Setda Kuningan, Rabu (28/1/2026).
Dian menegaskan, larangan penjualan LKS bukan kebijakan asal bunyi. Surat Edaran (SE) Bupati diterbitkan dengan pertimbangan matang, salah satunya merespons keluhan masyarakat, terutama orang tua siswa dari keluarga kurang mampu.
“Saya mengeluarkan surat edaran itu tentu dengan berbagai pertimbangan, termasuk juga himbauan dari Pak Gubernur. Di lapangan masih banyak orang tua yang mengeluh, terutama dari keluarga yang tidak mampu. Beban LKS itu sangat terasa bagi mereka,” ujar Dian.
Menurutnya, aduan soal mahalnya harga LKS terus berdatangan. Jika dibiarkan, kondisi itu berpotensi menggerus hak anak untuk belajar dengan nyaman.
“Saya ingin anak-anak kita, masyarakat Kuningan, belajar tanpa terbebani, tanpa dihimpit sekat-sekat LKS dan biaya,” tegasnya.
Dian juga menyoroti masih digunakannya LKS sebagai bahan ajar oleh guru, yang pada akhirnya membuat siswa seperti “dipaksa halus” untuk membeli. Ia pun tak tinggal diam.


















