Untuk mendukung pengawasan, Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pertamina, Hiswana Migas, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Menurutnya, keberadaan satgas diperlukan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran atau keputusan bupati, tetapi juga disertai mekanisme pengendalian dan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
Selain pengawasan pengguna, Pemkab Kuningan juga menaruh perhatian terhadap harga jual LPG subsidi di tingkat masyarakat. Uu menilai perlu adanya pengaturan harga yang mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, terutama daerah yang jauh dari pusat distribusi.
“Harga Eceran Tertinggi (HET) saat ini Rp19 ribu. Namun untuk wilayah yang jauh seperti Cilebak atau Cibingbin tentu ada biaya distribusi. Karena itu perlu ditetapkan batas toleransi yang wajar. Jika melebihi ketentuan tersebut, harus ada sanksi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pelaku usaha yang tidak berhak menerima subsidi, termasuk dapur operasional SPBU dan kelompok masyarakat mampu, tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram dan harus beralih ke LPG non-subsidi, seperti tabung 12 kilogram.
Sekda berharap seluruh agen, pangkalan, dan masyarakat dapat bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan oleh kelompok yang berhak.
“Pengawasan harus menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada penyalahgunaan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya. Tujuan kita sama, yaitu memastikan LPG subsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.(Heryanto)


















