- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman atau kekerasan.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.
- Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan proses penagihan dilakukan secara beretika tanpa kekerasan atau penghinaan.
LPKSM menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dibiarkan menghadapi penagihan bernuansa intimidasi maupun penghinaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi (K) maupun oknum penagih berinisial (T) dan (V) belum memberikan keterangan resmi. (REDAKSI)