Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNews

LPKSM Adipati Terima Aduan Penagihan Tengah Malam Bernuansa Ancaman

70
×

LPKSM Adipati Terima Aduan Penagihan Tengah Malam Bernuansa Ancaman

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman atau kekerasan.
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.
  • Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan proses penagihan dilakukan secara beretika tanpa kekerasan atau penghinaan.

LPKSM menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dibiarkan menghadapi penagihan bernuansa intimidasi maupun penghinaan.

Baca Juga :  Ruas Jalan di Desa Pekantingan Mengalami Kerusakan, Berharap Bantuan Pemerintah Segera Diturunkan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi (K) maupun oknum penagih berinisial (T) dan (V) belum memberikan keterangan resmi. (REDAKSI)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin