ELTV SATU | CIREBON – Berawal dari keprihatinan atas minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak konsumen serta ketidakberdayaan mereka dalam menuntut keadilan, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan hubungan harmonis antara pelaku usaha dan konsumen, sekaligus memberi kepastian hukum yang melindungi kedua belah pihak.
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, Kesatria Cakra Adipati Nusantara hadir sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diakui pemerintah. Lembaga nonpemerintah ini berdiri pada Agustus 2024 untuk memperkuat perlindungan konsumen di Kabupaten Cirebon.
Pada Jumat, 17 Januari 2025, LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara menggelar rapat rutin di Sekretariatnya, Jalan Fatahillah No. 199, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Rapat yang dihadiri sekitar 10 anggota ini membahas berbagai agenda kerja sepanjang 2025.
Ketua Umum LPKSM Targono, S.H., S.E., melalui Sekretaris A. Rocheli, S.Kom., memaparkan sejumlah program utama, antara lain:
- Rapat Bulanan
Akan digelar bergiliran di rumah setiap anggota, dimulai 17 Februari 2025 di rumah Kang Jaya, Desa Bode. - Audiensi ke Instansi dan Perusahaan
Sepanjang 2025, LPKSM berencana mengirim surat audiensi ke berbagai pihak, termasuk Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Cirebon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kapolresta Cirebon, PLN, BPJS, perusahaan ritel, perbankan, asuransi, koperasi, perusahaan pembiayaan, hingga penyedia layanan internet dan teknologi. - Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Akan dilakukan secara bertahap kepada masyarakat, pemerintah, perusahaan, serta melalui platform daring untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban konsumen. - Bakti Sosial
Direncanakan setiap tiga bulan sekali sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. - Silaturahmi dengan LPKSM Lain di Cirebon
Bertujuan memperkuat kerja sama antarlembaga perlindungan konsumen di wilayah tersebut.
“Melalui program ini, kami berharap dapat berkontribusi nyata dalam melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Cirebon,” ujar Rocheli.
Dengan agenda yang terstruktur, LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan usaha yang jujur, adil, dan bertanggung jawab, sesuai semangat UU No. 8 Tahun 1999.
(Redaksi)