1. Badan
Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Cirebon
2. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Cirebon
3. Dinas Kesehatan
Cirebon
4. Kapolresta
Cirebon
5. Kantor PLN
Cirebon
6. Kantor BPJS
Cirebon
7. Perusahaan
Ritel
8. Perbankan
Cirebon
9. Asuransi
Cirebon
10. Koperasi
Cirebon
11. Finance
Cirebon
12. Penyedia
Layanan Internet & Teknologi (Telkom, XL, dsb)
13. Dan lainnya.
C. Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Konsumen ; Dalam
upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen, LPKSM
Kesatria Cakra Adipati Nusantara akan melakukan sosialisasi terkait
Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 kepada masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta melalui penyedia
layanan internet. Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang
tahun 2025.
D. Bakti Sosial ; LPKSM Kesatria Cakra Adipati
Nusantara juga berencana mengadakan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat,
yang akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali secara bertahap.
E. Silaturahmi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen di
Cirebon ; Terakhir, LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara akan mempererat
hubungan dengan Lembaga Perlindungan Konsumen lainnya di Cirebon. Silaturahmi
ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar organisasi LPKSM di wilayah
tersebut sepanjang tahun 2025.
Dengan agenda yang telah disusun, LPKSM Kesatria Cakra
Adipati Nusantara berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam
perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui
berbagai program yang telah direncanakan. (Yayah)