Ketua Harian DPP LSM Akbar Indonesia, Aep Mustopa, menegaskan laporan ini bukan untuk menghambat aktivitas petani, melainkan agar pengelolaan air sungai dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar. “Air sungai adalah milik publik, penggunaannya harus sesuai izin, bukan bebas semaunya,” ujarnya.
LSM Akbar juga berharap BBWS segera menindaklanjuti laporan dengan verifikasi lapangan di Kecamatan Jatitujuh sebelum diteruskan sebagai dasar keputusan di Kementerian PUPR.
Sebagai catatan, masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memanfaatkan air sungai dihimbau untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan. Hal ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga agar pemanfaatan air tetap adil, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Berita Terkait Baca Juga : Penanaman Bawang di Pasindangan Majalengka Diduga Belum ada Izin
(Tim)