Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
HUKUM/KRIMINALNewsTNI/POLRI

Mahasiswa Keperawatan di Bandung Menjadi Pelaku Anarkisme, Saat Berlangsungnya Peringatan Hari Buruh Internasional

26
×

Mahasiswa Keperawatan di Bandung Menjadi Pelaku Anarkisme, Saat Berlangsungnya Peringatan Hari Buruh Internasional

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || Bandung Jawa Barat – Dalam pengamanan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (15/05/2025), yang lalu, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindakan anarkisme berinisial M.A.A. (26) merupakan mahasiswa, beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung, yang merupakan anak seorang Guru di Rancaekek Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Tsk M.A.A kedapatan membawa senjata tajam dan terbukti positif menggunakan obat keras golongan benzodiazepine (BENZO).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Yang mengejutkan, M.A.A. merupakan seorang mahasiswa aktif semester 6 jurusan S1 Keperawatan salah satu kampus di Kota Bandung, serta anak dari seorang guru di daerah Rancaekek.” ujarnya, Jum’at (16/5/2025)

Baca Juga :  Antisipasi Euforia Kemenangan Persib, Polres Majalengka Lakukan Pengamanan dan Pengawalan Secara Ketat

Dari hasil penyelidikan, Tsk M.A.A. memiliki latar pendidikan cukup baik, yakni alumni SD, SMP, SMA di wilayah Bandung, sebelum melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di bidang kesehatan.

Kepada penyidik, M.A.A. mengaku ikut dalam aksi May Day atas inisiatif pribadi, dengan maksud menjadi petugas medis lapangan. Namun ironisnya, saat digeledah, ditemukan senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick di dalam ransel yang dibawanya.

Baca Juga :  Bupati Majalengka Tinjau Pembangunan Icon Tower, Tanda Kemajuan Investasi di Majalengka

“Pelaku mengaku datang dengan maksud menjadi petugas medis, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya niat dan potensi ancaman, dibuktikan dengan ditemukannya senjata tajam serta hasil tes urine yang positif BENZO. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi ketertiban umum,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami sangat menyayangkan bahwa seorang calon tenaga kesehatan terlibat dalam aksi seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua kalangan, khususnya generasi muda, bahwa tindakan melanggar hukum tidak dibenarkan atas alasan apapun,” tegas Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga :  Komitmen Bersama dalam Mendukung Kesejahteraan Petani Menciptakan Ketahanan Pangan. Kapolres Majalengka Turut Hadir dalam Penyerahan Alsintan

Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk anarkisme, serta tetap membuka ruang edukasi dan pembinaan bagi pemuda yang tersesat dalam tindakan berbahaya.

“Para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak mereka, terutama yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi, karena usia remaja dan mahasiswa merupakan fase paling rentan dalam pencarian jati diri dan mudah terpengaruh oleh informasi atau ajakan yang salah, termasuk dari kelompok-kelompok berpaham anarkis.” ungkapnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250