3. APHT – Akta Pemberian Hak Tanggungan
Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memberikan Hak Tanggungan kepada kreditur atas tanah atau bangunan milik debitur sebagai jaminan pelunasan utang.
APHT memuat:
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
- identitas debitur dan kreditur,
- rincian objek tanah atau bangunan sebagai jaminan,
- nilai utang yang dijamin,
- hak dan kewajiban para pihak,
- ketentuan mengenai eksekusi apabila terjadi wanprestasi,
- dasar pembuatan yaitu PK dan SKMHT.
4. SHT – Sertifikat Hak Tanggungan
Setelah APHT ditandatangani, PPAT wajib mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran ini menghasilkan Sertifikat Hak Tanggungan.
SHT adalah:
- bukti autentik dari lahirnya Hak Tanggungan,
- dokumen resmi negara yang mencatat beban Hak Tanggungan pada sertifikat tanah,
- dasar bagi kreditur untuk melakukan eksekusi apabila terjadi wanprestasi.
5. Alur Proses Pengikatan Hak Tanggungan
Alur dokumen berjalan secara berurutan sebagai berikut:
Perjanjian Kredit (PK) → SKMHT → APHT → Pendaftaran ke BPN → SHT.
Setiap tahap memiliki peran hukum yang berbeda, dan seluruhnya harus lengkap agar Hak Tanggungan dinyatakan sah dan efektif. (***)












