Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Memahami PK, SKMHT, APHT, dan SHT Dalam Pengikatan Jaminan Kredit Bank

63
×

Memahami PK, SKMHT, APHT, dan SHT Dalam Pengikatan Jaminan Kredit Bank

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI
Example 728x250

3. APHT – Akta Pemberian Hak Tanggungan

Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memberikan Hak Tanggungan kepada kreditur atas tanah atau bangunan milik debitur sebagai jaminan pelunasan utang.

APHT memuat:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  • identitas debitur dan kreditur,
  • rincian objek tanah atau bangunan sebagai jaminan,
  • nilai utang yang dijamin,
  • hak dan kewajiban para pihak,
  • ketentuan mengenai eksekusi apabila terjadi wanprestasi,
  • dasar pembuatan yaitu PK dan SKMHT.
Baca Juga :  Waspadai Beras Oplosan Teliti Sebelum Membeli

4. SHT – Sertifikat Hak Tanggungan

Setelah APHT ditandatangani, PPAT wajib mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran ini menghasilkan Sertifikat Hak Tanggungan.

SHT adalah:

  • bukti autentik dari lahirnya Hak Tanggungan,
  • dokumen resmi negara yang mencatat beban Hak Tanggungan pada sertifikat tanah,
  • dasar bagi kreditur untuk melakukan eksekusi apabila terjadi wanprestasi.
Baca Juga :  Paralegal Lentera Kecil di Jalan Gelap yang Tak Pernah Padam

5. Alur Proses Pengikatan Hak Tanggungan

Alur dokumen berjalan secara berurutan sebagai berikut:

Perjanjian Kredit (PK) → SKMHT → APHT → Pendaftaran ke BPN → SHT.

Setiap tahap memiliki peran hukum yang berbeda, dan seluruhnya harus lengkap agar Hak Tanggungan dinyatakan sah dan efektif. (***)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin