Yang lebih problematik, ancaman sanksi administratif seperti pencabutan SKT yang berimplikasi pada larangan berkegiatan, menciptakan situasi di mana organisasi sipil dapat “dimatikan” tanpa melalui proses peradilan. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan membuka ruang kesewenang-wenangan. Negara seolah memiliki jalan pintas untuk mengendalikan kelompok kritis tanpa harus berhadapan dengan mekanisme hukum yang transparan.
Fenomena ini tidak boleh dianggap sepele. Demokrasi tidak runtuh hanya melalui larangan formal, tetapi juga melalui normalisasi pembatasan. Ketika masyarakat mulai menerima bahwa hak berbicara harus tunduk pada legalitas administratif, maka sesungguhnya ruang kebebasan sedang dipersempit secara perlahan.
Sebagai warga negara, kita harus menegaskan satu hal yaitu hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dinegosiasikan oleh birokrasi. Negara berkewajiban melindungi, bukan mengontrol. Mengatur, bukan membatasi. Memfasilitasi, bukan mencurigai.
Jika hari ini hak itu direduksi menjadi sekadar soal SKT, maka besok bukan tidak mungkin ia akan direduksi lagi menjadi soal izin, lalu menjadi soal kepatuhan, hingga akhirnya kehilangan maknanya sebagai hak.
Demokrasi tidak boleh diadministrasikan. Demokrasi harus dijaga.(HERYANTO)


















