Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Mengenal Jenis-Jenis Pinjaman Bank: Dari KUR hingga Kredit Konsumtif

34
×

Mengenal Jenis-Jenis Pinjaman Bank: Dari KUR hingga Kredit Konsumtif

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terus meningkat dari waktu ke waktu. Untuk itu, pemerintah dan lembaga keuangan menyediakan beragam pilihan pinjaman. Mulai dari program bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), semuanya hadir untuk menjawab kebutuhan modal maupun konsumsi masyarakat. Agar tidak salah pilih, mari kita kenali lebih dalam perbedaan berbagai jenis pinjaman di Indonesia.


1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR adalah program pemerintah yang disalurkan melalui bank untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  • Bunga rendah sekitar 6% per tahun karena mendapat subsidi pemerintah.
  • Persyaratan ringan, bahkan untuk pinjaman kecil tidak memerlukan agunan tambahan.
  • Plafon bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVIII Kodim Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Tingkatkan Kekompakan dan Kesehatan

KUR menjadi pilihan populer bagi pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM lainnya karena cicilan lebih ringan dibanding pinjaman biasa.


2. Kredit Usaha Mikro (KUM)

KUM adalah pinjaman dari bank untuk usaha skala kecil. Berbeda dengan KUR, pinjaman ini tidak mendapat subsidi bunga.

  • Plafon kecil sekitar Rp1 juta–Rp25 juta.
  • Bunga normal sesuai kebijakan bank.
  • Proses cepat, cocok untuk kebutuhan modal kerja harian.
Baca Juga :  Batituud Koramil 1701/Majalengka Hadiri Pengajian Rutin FKMT ke-8 se-Kecamatan Majalengka

Produk ini kerap digunakan oleh pedagang makanan, warung kelontong, maupun usaha rumahan.


3. Kredit Konvensional

Kredit konvensional adalah pinjaman umum yang disediakan bank tanpa dukungan subsidi pemerintah.

  • Bunga lebih tinggi dibanding KUR.
  • Membutuhkan agunan/jaminan, seperti sertifikat tanah, rumah, atau BPKB kendaraan.
  • Fleksibel, bisa untuk kebutuhan usaha maupun konsumtif.

Jenis kredit ini banyak dipilih oleh nasabah yang membutuhkan dana besar dan memiliki jaminan memadai.


4. Kredit Multiguna

Pinjaman serbaguna untuk berbagai kebutuhan, baik konsumsi maupun usaha. Membutuhkan agunan, biasanya sertifikat atau BPKB. Umumnya digunakan untuk renovasi rumah, biaya sekolah, atau modal usaha tambahan.

Baca Juga :  Mulai 1 Agustus 2025 Sebanyak 32 Tim Sepakbola Kecamatan Akan Memperebutkan Piala Bupati Cup

5. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit khusus untuk membeli rumah, apartemen, atau properti lainnya.

  • Tenor panjang, bisa hingga 20 tahun lebih.
  • Ada dua jenis: KPR subsidi (untuk masyarakat berpenghasilan rendah) dan KPR non-subsidi.

6. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Pinjaman untuk membeli kendaraan, baik motor maupun mobil, baru maupun bekas. Kendaraan itu sendiri biasanya dijadikan jaminan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin