ELTV SATU ||| KUNINGAN — Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka seorang pria berinisial A.H. (36), warga Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus pengobatan dan pembersihan aura negatif.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 7 April 2026 dan kini tengah ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan.
Dalam perkara ini, polisi mencatat ada tiga korban anak di bawah umur dan dua korban dewasa. Seluruh identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan keselamatan mereka, terutama korban anak.
“Pelaku Diduga Gunakan Dalih Pengobatan.”
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka diduga meyakinkan para korban bahwa mereka memiliki aura negatif yang harus dibersihkan. Dengan dalih dapat membantu proses penyembuhan, korban kemudian datang ke rumah pelaku untuk menjalani apa yang disebut sebagai pengobatan.
Namun, proses yang dijanjikan sebagai pengobatan itu diduga justru menjadi modus pelaku untuk melakukan tindakan cabul. Polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali terhadap sejumlah korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu saksi sekaligus korban dewasa merasa curiga melihat dua anak berada di rumah pelaku. Setelah dimintai keterangan, anak-anak tersebut diduga mengungkap tindakan yang dialami selama berada di tempat itu. Informasi itulah yang kemudian mendorong pelaporan ke aparat penegak hukum.


















