Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Modus “Bersihkan Aura”, Pria di Kuningan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

36
×

Modus “Bersihkan Aura”, Pria di Kuningan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Korban Anak Alami Trauma
Hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan para korban anak mengalami syok dan trauma akibat kejadian tersebut. Dampak yang dialami bukan hanya secara emosional, tetapi juga menimbulkan ketakutan mendalam terhadap pelaku.

Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa peristiwa yang dialami korban meninggalkan luka psikologis serius, meskipun tidak seluruhnya tampak secara fisik.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas korban serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi dan korban untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Dijerat Pasal Perbuatan Cabul
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau
Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul, termasuk yang dilakukan dengan unsur paksaan, tipu muslihat, atau terhadap korban dalam posisi rentan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Serka Efi Buktikan Peran Babinsa Tak Hanya di Lapangan, Tapi Juga di Kolam Renang

“Polisi Buka Kemungkinan Ada Korban Lain.”

Polres Kuningan menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok pengobatan nonmedis atau ritual tertentu yang berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan, terutama terhadap perempuan dan anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak, keberanian korban untuk bicara, serta kepekaan lingkungan sekitar sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual terus berulang di ruang-ruang yang seharusnya aman.(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin