ELTV SATU ||| KUNINGAN – Ondin Sutarman, S.IP dan dan Dede Hamidin, ST dikukuhkan menjadi Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030, oleh Bupati Kuningan Dr. H.Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Ruang Rapat, Setda Kabupaten Kuningan.

Pengukuhan disaksikan Wakil Bupati Tuti Andriani, SH., M.Kn, Dewan Pengawas LPPL, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya, Kamis (18/12/2025). LPPL ini memiliki siaran Radio Kuningan FM 100,5 MHZ.
Direksi LPPL yang dikukuhkan yakni Ondin Sutarman, SIP sebagai Direktur Utama dan Dede Hamidin, ST sebagai Direktur Operasional. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Nomor 482/LPPL.KNG.076/XII/2025 tentang Penetapan Dewan Direksi LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030.
Bupati Kuningan menyampaikan bahwa jabatan Direksi LPPL bukan sekadar posisi struktural, melainkan ruang pengabdian untuk membangun kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang utuh dan mendidik.


















