Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran prioritas, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selain itu, petugas juga menyasar pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang, melebihi batas kecepatan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
Melalui operasi ini, Polres Kuningan mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya tidak cukup hanya dengan mematuhi aturan ketika ada petugas, tetapi harus tumbuh menjadi kesadaran dan kebiasaan setiap pengguna jalan.
Disiplin berkendara menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, satu pelanggaran kecil dapat berujung pada kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(Heryanto)

















