Bupati Cirebon, Imron, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Forkopimda untuk meninjau pasar di Desa Jungjang. Pasar sebelumnya berdiri di Jalan Ki Hajar Dewantara. Berdasarkan surat edaran dari Dinas PUPR, hari ini merupakan hari terakhir pedagang menempati lokasi pasar lama sebelum dipindahkan ke pasar darurat. Menurutnya, relokasi ini dilakukan semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat.
Terkait adanya pedagang yang menolak relokasi, Imron menegaskan bahwa hal itu kemungkinan muncul karena informasi yang kurang tepat. “Kami memberikan informasi yang hakekatnya untuk kepentingan masyarakat. Kalau pasar miliknya pemerintah daerah, baru kami bisa menentukan,” tegasnya.
Namun, beberapa pedagang menyampaikan kekhawatiran terkait relokasi ini. Mereka menilai jika dipindahkan ke pasar darurat, jumlah pembeli kemungkinan akan berkurang, sehingga akan sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pedagang berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan pasar permanen agar tidak harus terus berpindah-pindah dari satu lokasi sementara ke lokasi lainnya, sehingga situasi serupa pasar darurat jilid 2 dapat dihindari. (REDAKSI)