Meski demikian, penagihan tetap dilakukan secara persuasif. Wajib pajak yang belum mampu membayar diberikan kesempatan membuat pernyataan kesanggupan pelunasan.
PBB yang belum dibayarkan tetap menjadi tunggakan dan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan sesuai ketentuan. Bappenda juga kerap menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pada momentum tertentu untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Dengan realisasi yang telah menembus 90 persen, Bappenda optimistis sisa kewajiban dapat dituntaskan dalam dua bulan terakhir.
“Kami berharap seluruh tim di lapangan, Inspektorat, dan pemerintah desa tetap bersinergi. Mudah-mudahan capaian PBB akhir tahun ini bisa 100 persen,” pungkas Toni.
Pencapaian target PBB-P2 tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.(Heryanto)

















