Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250

Pedoman Media Siber

eltvsatu.com

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan eltvsatu.com sebagai media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang menjadi acuan eltvsatu.com sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan komentar pembaca atau pemirsa.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) dikecualikan dengan syarat:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  2. Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
  4. eltvsatu.com memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang diupayakan sesegera mungkin. Penjelasan dicantumkan di bagian akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), eltvsatu.com wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. eltvsatu.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in untuk dapat mempublikasikan isi.
c. Dalam registrasi, pengguna menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
  2. Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta tidak menganjurkan kekerasan.
  3. Tidak memuat diskriminasi atas dasar gender, bahasa, maupun merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau difabel.

d. eltvsatu.com berhak mengedit atau menghapus isi yang melanggar butir (c).
e. eltvsatu.com menyediakan mekanisme pengaduan isi yang melanggar ketentuan ini dan mudah diakses pengguna.
f. eltvsatu.com wajib menindaklanjuti pengaduan dengan menyunting, menghapus, atau mengoreksi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. eltvsatu.com yang telah memenuhi butir (a)–(f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul dari isi pengguna.
h. eltvsatu.com bertanggung jawab atas isi pengguna yang dilaporkan bila tidak menindaklanjuti dalam batas waktu sebagaimana butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan ke berita yang diralat/dikoreksi.
c. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan.
d. Jika berita disebarluaskan media siber lain:

  1. Tanggung jawab eltvsatu.com terbatas pada berita yang dipublikasikan di bawah otoritasnya.
  2. Koreksi wajib diikuti oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
  3. Media yang tidak melakukan koreksi atas berita yang telah dikoreksi eltvsatu.com bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.

e. Sesuai UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
c. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. eltvsatu.com wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti advertorial, iklan, ads, atau sponsored.


7. Hak Cipta

eltvsatu.com wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.


8. Pencantuman Pedoman

eltvsatu.com wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini menjadi rujukan resmi pengelolaan redaksi dan publikasi di eltvsatu.com.

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin