ELTV SATU ||| Majalengka — Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah melaksanakan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Darmalarang–Sunia yang berlokasi di Kecamatan Banjaran. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.3.2/37/SPMK/DAU P/BM/PUTR/2025 tertanggal 24 November 2025 dan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp99.388.900.

Pekerjaan konstruksi tersebut dipercayakan kepada CV. HEKSA yang beralamat di Blok Kaum Kaler RT 017 RW 006, Desa Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, dengan target waktu pelaksanaan selama 35 hari kalender.
Namun, dalam pelaksanaannya proyek ini mendapat sorotan dari narasumber di lapangan. Menurut keterangan narasumber, terdapat dugaan bahwa material pasir yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, pemasangan TPT diduga tidak dilakukan dengan penggalian sebagaimana mestinya. Narasumber juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai kurang optimal, khususnya pada komposisi campuran material yang diduga minim penggunaan semen, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan bangunan.


















