Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
ArtikelNews

Pemberitaan Wartawan Dalam Kontek Pencemaran Nama Baik

43
×

Pemberitaan Wartawan Dalam Kontek Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Wartawan bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik jika dalam memuat berita mereka melanggar ketentuan hukum, terutama jika tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar. Namun, ada perlindungan hukum khusus bagi wartawan selama mereka bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Example 300x600

“Pemberitaan Wartawan dalam Konteks Pencemaran Nama Baik”, dilihat dari perspektif hukum di Indonesia:

Baca Juga :  Danramil Ligung Hadiri Launching Penataan Gerbang Batas Majalengka (PAGARBAJA)

Perlindungan Wartawan

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam Pasal 8 disebutkan:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Selama berita yang dimuat:

  • berdasarkan fakta,
  • memenuhi asas keberimbangan,
  • dan tidak memiliki itikad buruk,

Maka wartawan tidak dapat dipidana atas pencemaran nama baik, karena dilindungi oleh UU Pers.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250