Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Pemberitaan Wartawan Dalam Kontek Pencemaran Nama Baik

165
×

Pemberitaan Wartawan Dalam Kontek Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kapan Wartawan Bisa Dipidana?

Wartawan dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik jika:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  1. Berita tidak faktual, hoaks, atau fitnah.
  2. Ada unsur penghinaan pribadi, bukan kritik publik.
  3. Tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
  4. Berita dimuat dengan niat buruk atau untuk menjatuhkan nama baik seseorang secara pribadi.
Baca Juga :  Kodim 0617/Majalengka Gelar Upacara Bendera 17, Dandim Sampaikan Amanat Pangdam III/Siliwangi

Contoh Kasus Relevan:

  • Putusan MA dalam beberapa kasus menolak tuntutan pencemaran nama baik karena wartawan terbukti bekerja sesuai UU Pers.
  • Namun, jika terbukti menyebarkan kebencian atau informasi yang tidak diverifikasi, wartawan dapat dituntut secara pidana.

Prosedur Penyelesaian:

Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka:

  1. Harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu (Pasal 5 UU Pers).
  2. Jika tidak puas, bisa melaporkan ke Dewan Pers.
  3. Bila Dewan Pers menyatakan bahwa itu bukan produk jurnalistik, maka kasusnya bisa diproses melalui jalur pidana/perdata umum.
Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Hadiri Penandatanganan Perjanjian Induk dan MOU di BIJB Kertajati

Kesimpulan:

Wartawan bisa dikenai pasal pencemaran nama baik, jika pemberitaannya tidak sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Namun, jika sesuai prosedur jurnalistik, maka wartawan memiliki perlindungan hukum khusus.

 

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin