Kapan Wartawan Bisa Dipidana?
Wartawan dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik jika:
- Berita tidak faktual, hoaks, atau fitnah.
- Ada unsur penghinaan pribadi, bukan kritik publik.
- Tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
- Berita dimuat dengan niat buruk atau untuk menjatuhkan nama baik seseorang secara pribadi.
Contoh Kasus Relevan:
- Putusan MA dalam beberapa kasus menolak tuntutan pencemaran nama baik karena wartawan terbukti bekerja sesuai UU Pers.
- Namun, jika terbukti menyebarkan kebencian atau informasi yang tidak diverifikasi, wartawan dapat dituntut secara pidana.
Prosedur Penyelesaian:
Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka:
- Harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu (Pasal 5 UU Pers).
- Jika tidak puas, bisa melaporkan ke Dewan Pers.
- Bila Dewan Pers menyatakan bahwa itu bukan produk jurnalistik, maka kasusnya bisa diproses melalui jalur pidana/perdata umum.
Kesimpulan:
Wartawan bisa dikenai pasal pencemaran nama baik, jika pemberitaannya tidak sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Namun, jika sesuai prosedur jurnalistik, maka wartawan memiliki perlindungan hukum khusus.