Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
ArtikelNews

Pemberitaan Wartawan Dalam Kontek Pencemaran Nama Baik

45
×

Pemberitaan Wartawan Dalam Kontek Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kapan Wartawan Bisa Dipidana?

Wartawan dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik jika:

Example 300x600
  1. Berita tidak faktual, hoaks, atau fitnah.
  2. Ada unsur penghinaan pribadi, bukan kritik publik.
  3. Tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
  4. Berita dimuat dengan niat buruk atau untuk menjatuhkan nama baik seseorang secara pribadi.

Contoh Kasus Relevan:

  • Putusan MA dalam beberapa kasus menolak tuntutan pencemaran nama baik karena wartawan terbukti bekerja sesuai UU Pers.
  • Namun, jika terbukti menyebarkan kebencian atau informasi yang tidak diverifikasi, wartawan dapat dituntut secara pidana.
Baca Juga :  Buntut Insiden Bayi Meninggal Bupati Kuningan Copot Sementara Direktur RSUD Linggajati

Prosedur Penyelesaian:

Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka:

  1. Harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu (Pasal 5 UU Pers).
  2. Jika tidak puas, bisa melaporkan ke Dewan Pers.
  3. Bila Dewan Pers menyatakan bahwa itu bukan produk jurnalistik, maka kasusnya bisa diproses melalui jalur pidana/perdata umum.

Kesimpulan:

Wartawan bisa dikenai pasal pencemaran nama baik, jika pemberitaannya tidak sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Namun, jika sesuai prosedur jurnalistik, maka wartawan memiliki perlindungan hukum khusus.

Baca Juga :  Media Online ELTV.1 berbagi Takzil dan Nasi Bungkus di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

 

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250