“Sejarah baru bagi masyarakat Cirebon Timur akhirnya tercatat pada Rabu 10 September 2025 ini. Akhirnya perjuangan yang telah kami lakoni sejak puluhan tahun lalu memasuki babak baru,” ujarnya dengan suara bergetar.
Namun Dade menegaskan perjuangan belum selesai. Persetujuan DPRD Jabar hanyalah salah satu tahap penting menuju terwujudnya Kabupaten Cirebon Timur.
“Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan tonggak penting menuju terbentuknya Kabupaten Cirebon Timur,” tambahnya.
Menurutnya, pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, tetapi strategi untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Ia berharap nantinya pelayanan pemerintahan akan lebih dekat dan cepat dirasakan warga, mengingat jarak dan luas wilayah Kabupaten Cirebon selama ini menjadi hambatan pemerataan pembangunan.
Tahapan Selanjutnya
Meski sudah mendapat lampu hijau dari DPRD Jabar, proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih membutuhkan langkah panjang. Sesuai ketentuan, persetujuan provinsi baru menjadi pintu awal. Tahap berikutnya adalah pengajuan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi dan pengesahan resmi sebagai daerah otonom baru.
Pemekaran ini mencakup sekitar 16 kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon, seperti Astanajapura, Pangenan, Waled, Losari, Babakan, dan Gebang. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pemekaran diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik, mendorong investasi, dan membuka peluang kerja baru.
Momentum bersejarah ini menjadi simbol perjuangan kolektif warga Cirebon Timur. Rasa bangga dan haru pun menyelimuti masyarakat karena upaya bertahun-tahun mereka akhirnya mulai membuahkan hasil. ***