ELTV SATU ||| KUNINGAN — Pemerhati publik Abdul Haris menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pekerjaan fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ditemui di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (9/4/2026). Ia menilai, persoalan yang mencuat tidak hanya soal besaran nilai temuan, tetapi juga menyangkut dugaan praktik manipulatif dalam pelaksanaannya.
Menurut Abdul Haris, nilai temuan LHP yang disebut mencapai sekitar Rp8,9 miliar dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp3,2 miliar perlu dikaji lebih mendalam. Ia bahkan menduga jumlah sebenarnya bisa lebih besar, berdasarkan data yang ia klaim dimiliki.
“Bagi saya bukan soal besar kecil angkanya, tapi yang disesalkan adalah adanya dugaan manipulatif. Itu yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian TGR memiliki batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 13 April 2026. Berdasarkan pemahamannya terhadap aturan terbaru, pengembalian kerugian negara tidak dapat dilakukan secara bertahap, melainkan harus diselesaikan sekaligus.
“Kalau tidak diselesaikan sampai batas waktu tersebut, ada potensi Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan,” tegasnya.


















