Dalam keterangannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan, A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A., QRMP. menjelaskan bahwa kendaraan bermotor merupakan bagian dari aset peralatan dan mesin yang harus dikelola secara optimal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan serta kondisi fisik kendaraan yang selama ini dimanfaatkan oleh pemerintah desa.
“Aset itu bukan hanya tanah dan bangunan, tetapi juga kendaraan. Saat ini kita telusuri kondisi dan pemanfaatannya di desa-desa,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah daerah telah menyiapkan tiga langkah strategis dalam pengelolaan kendaraan tersebut. Pertama, kendaraan dapat dihibahkan kepada desa agar pengelolaan, pemeliharaan, dan pajaknya menjadi tanggung jawab desa. Kedua, bagi kendaraan yang sudah rusak berat akan diproses untuk dilelang atau dihapuskan. Ketiga, jika ditemukan kendaraan hilang atau tidak jelas keberadaannya, akan dilakukan penelusuran hingga penarikan secara persuasif.
“Jika kendaraan hilang, maka akan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak yang bertanggung jawab. Termasuk jika kendaraan masih digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, akan kita tarik kembali,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu kepala dusun dari Kecamatan Cilimus Kuningan, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sederhana dan cepat. Pemeriksaan hanya meliputi pengecekan dokumen STNK serta dokumentasi foto sebagai bukti fisik kendaraan.
“Yang diperiksa hanya STNK dan dokumentasi foto kendaraan. Setelah itu selesai, kami bisa langsung kembali,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab berharap pengelolaan aset kendaraan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah desa serta masyarakat.(Heryanto)


















