Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Pemkab Majalengka Bantah Pembelian Minibus Dinas Dilakukan Secara Kredit

474
×

Pemkab Majalengka Bantah Pembelian Minibus Dinas Dilakukan Secara Kredit

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Berdasarkan informasi di lapangan menurut salah-satu Narasumber menyampaiakan adanya mengenai pembelian satu unit kendaraan dinas berjenis minibus oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dilakukan melalui skema kredit dari dealer Auto 2000 Cirebon.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa pengadaan satu unit kendaraan dinas berjenis minibus tidak dilakukan melalui skema kredit seperti informasi yang beredar. Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretariat Daerah melalui Visum Kabag Umum dalam surat jawaban yang diterima Kantor Biro ELTV-SATU Majalengka.

Baca Juga :  Grand Opening Caffe Goa Jepang di Area Kodim 0617/Majalengka, Diresmikan Bupati Majalengka

Dalam keterangan resminya, Setda menjelaskan bahwa proses pengadaan kendaraan dilakukan oleh Bagian Umum Setda melalui mekanisme e-purchasing (e-Katalog LKPP) dan negosiasi dengan distributor resmi Toyota yang terdaftar pada sistem katalog nasional INAPROC. Pengadaan kendaraan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Majalengka.

“Untuk proses pembayaran tidak dilakukan dengan cara kredit,” tulis Setda dalam surat yang dikirimkan kepada Biro ELTV-SATU Majalengka.

Baca Juga :  Kualitas Rehabilitasi Jalan Desa Karangasem Dipertanyakan, Warga Keluhkan Hasil Pekerjaan

Kendaraan minibus tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Proses administrasi dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

• Serah Terima Barang (BAST) dari penyedia kepada PPK beserta dokumen faktur, STNK, BPKB, bukti pembayaran, dan sertifikat garansi.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin