ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Berdasarkan informasi di lapangan menurut salah-satu Narasumber menyampaiakan adanya mengenai pembelian satu unit kendaraan dinas berjenis minibus oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dilakukan melalui skema kredit dari dealer Auto 2000 Cirebon.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa pengadaan satu unit kendaraan dinas berjenis minibus tidak dilakukan melalui skema kredit seperti informasi yang beredar. Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretariat Daerah melalui Visum Kabag Umum dalam surat jawaban yang diterima Kantor Biro ELTV-SATU Majalengka.
Dalam keterangan resminya, Setda menjelaskan bahwa proses pengadaan kendaraan dilakukan oleh Bagian Umum Setda melalui mekanisme e-purchasing (e-Katalog LKPP) dan negosiasi dengan distributor resmi Toyota yang terdaftar pada sistem katalog nasional INAPROC. Pengadaan kendaraan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Majalengka.
“Untuk proses pembayaran tidak dilakukan dengan cara kredit,” tulis Setda dalam surat yang dikirimkan kepada Biro ELTV-SATU Majalengka.
Kendaraan minibus tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Proses administrasi dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
• Serah Terima Barang (BAST) dari penyedia kepada PPK beserta dokumen faktur, STNK, BPKB, bukti pembayaran, dan sertifikat garansi.


















