• PPK menyerahkan kendaraan kepada Pengurus Barang untuk dicatat dalam KIB B.
• Pengurus Barang membuat BAST internal kepada pejabat pengguna kendaraan.
• Bidang aset BKAD mencatat perubahan penggunaan kendaraan dalam sistem Tafisop dengan kode KIB B.
Setda menegaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional perangkat daerah, bukan milik pribadi pejabat.
Terkait pertanyaan mengenai pembelian dari dealer di luar wilayah Majalengka, Setda menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan melalui e-Katalog bersifat nasional sehingga tidak dibatasi oleh wilayah administrasi
Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(Kontributor Majalengka)


















