Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Pemkab Majalengka Bantah Pembelian Minibus Dinas Dilakukan Secara Kredit

294
×

Pemkab Majalengka Bantah Pembelian Minibus Dinas Dilakukan Secara Kredit

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

• PPK menyerahkan kendaraan kepada Pengurus Barang untuk dicatat dalam KIB B.

• Pengurus Barang membuat BAST internal kepada pejabat pengguna kendaraan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

• Bidang aset BKAD mencatat perubahan penggunaan kendaraan dalam sistem Tafisop dengan kode KIB B.

Setda menegaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional perangkat daerah, bukan milik pribadi pejabat.

Baca Juga :  Personel Polsek Majalengka Kota Gelar Pengajian, Makmurkan Mushala Al-Barokah dengan Yasinan Rutin

Terkait pertanyaan mengenai pembelian dari dealer di luar wilayah Majalengka, Setda menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan melalui e-Katalog bersifat nasional sehingga tidak dibatasi oleh wilayah administrasi

Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Secara Hybrid Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Energi Terbarukan di 15 Provinsi

(Kontributor Majalengka)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin