ELTV SATU ||| Kota Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui berbagai langkah strategis serta digitalisasi layanan, Pemkot Cirebon berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Warga Kota Cirebon pun diimbau untuk lebih proaktif dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Partisipasi aktif wajib pajak dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur serta layanan sosial di daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Ia berharap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah didistribusikan dapat direspons dengan kepatuhan oleh para wajib pajak.
“Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar PBB. Kami sangat berharap warga Kota Cirebon yang sudah menerima SPPT ini segera melaksanakan kewajibannya tepat waktu guna mendukung kelancaran agenda pembangunan kota,” ujarnya saat kegiatan cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Senin (12/1/2026).
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mengkaji kebijakan insentif berupa diskon pajak bagi para penunggak. Kebijakan ini merupakan arahan langsung pimpinan daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan realisasi pendapatan daerah.
“Untuk tahun ini, kami sedang mengkaji rencana pengurangan pajak. Pak Wali menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diharapkan tunggakan dari tahun 2010 hingga 2025 bisa mendapatkan pengurangan. Kami sedang mencari payung hukum yang tepat agar kebijakan ini bisa segera terealisasi. Insyaallah akan ada juga diskon dengan besaran maksimal hingga 50 persen bagi wajib pajak,” tambah Sumanto.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemerintah berencana mengembalikan tarif pajak pada tahun 2026 agar setara dengan kondisi pada tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, Mastara, melaporkan bahwa proses cetak massal SPPT PBB-P2 tahun 2026 telah resmi dimulai setelah melalui proses persiapan administrasi yang cukup panjang.
“Kami laporkan bahwa proses cetak massal SPPT insyaallah resmi dimulai hari ini. Ini merupakan hasil dari proses yang sangat panjang dan penuh ketelitian. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kendala yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali,” jelasnya.
Berdasarkan data dari BPKPD, jumlah SPPT yang dicetak pada tahun 2026 mencapai 86.788 lembar dengan potensi nilai ketetapan sebesar Rp52.246.295.040. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.608 SPPT merupakan wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp2 juta dengan nilai total Rp14.595.988.889.
Sementara itu, untuk kategori wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp2 juta tercatat sebanyak 4.167 SPPT dengan nilai total mencapai Rp36.623.689.948.
Dengan pemetaan data tersebut, Pemerintah Kota Cirebon optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai secara maksimal, sekaligus tetap mengedepankan pelayanan yang humanis bagi seluruh masyarakat. (ROCHELI)


















