“Tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pidana kerja sosial mengembalikan semangat tersebut, bahwa setiap pelaku masih memiliki kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” kata Deddy.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyediakan lapangan kerja sosial bagi mantan narapidana dan pelaku pidana ringan, antara lain melalui program padat karya, perbaikan drainase, serta pembersihan daerah aliran sungai (DAS) agar mereka bisa kembali produktif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyambut baik kerja sama strategis tersebut. Ia menilai, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi dan nilai kemanusiaan. Narapidana yang selama ini berada di Lapas dan Rutan bisa kembali ke masyarakat dengan bekal kemampuan yang berguna,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Cirebon akan terus berkoordinasi dengan Lapas, Rutan, dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk memastikan implementasi KUHP 2023 dapat berjalan baik di wilayahnya.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” serta pemaparan dari PT Jamkrindo mengenai dukungan reintegrasi sosial bagi eks-pelaku pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh daerah di Jawa Barat. (CASWILA-FJR)


















