ELTV SATU ||| Kota Cirebon – Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki peran penting dalam menggerakkan pembangunan daerah. Dana dari sektor pajak tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari pengaspalan jalan, perbaikan drainase, hingga peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU). Selain pembangunan fisik, dana pajak juga mendukung peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Semangat gotong royong tersebut menjadi dasar Pemerintah Kota Cirebon saat secara resmi meluncurkan program PBB-P2 Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan dengan menurunkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa lebih ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Effendi Edo.
Selain itu, pemerintah juga memberikan program keringanan bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2010 hingga 2025. Dalam program tersebut, pemerintah memberikan potongan hingga 50 persen untuk tunggakan lama serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
“Kami berikan diskon 50 persen untuk tunggakan lama, ditambah penghapusan sanksi administrasi. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat,” tambahnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan program PBB-P2 tahun 2026. Menurutnya, kesadaran membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, Bapak dan Ibu sekalian adalah pahlawan pembangunan yang nyata bagi Kota Cirebon yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa peluncuran PBB-P2 tahun 2026 menjadi momentum perbaikan setelah berbagai dinamika yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami belajar dari dinamika tahun 2024 dan 2025. Aspirasi masyarakat sudah kami kaji, sehingga kami berharap tidak ada lagi gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Mastara merinci bahwa pada tahun 2026 terdapat sebanyak 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.618 SPPT berada pada kategori ketetapan di bawah Rp2 juta, sementara 4.167 SPPT berada pada kategori di atas Rp2 juta.
Dengan target penerimaan pajak sebesar Rp45 miliar, Pemerintah Kota Cirebon optimistis target tersebut dapat tercapai melalui dukungan dan kepatuhan para wajib pajak.
Relaksasi pajak yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Cirebon juga memastikan pengelolaan pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Tugas kami adalah mengelola amanah ini. Ketika masyarakat patuh membayar pajak, mereka sebenarnya sedang membangun puskesmas yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, serta infrastruktur kota yang lebih kuat,” ungkap Mastara.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga terus memperluas kemudahan layanan pembayaran melalui berbagai kanal digital dan layanan perbankan. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah tanpa harus mengantre lama.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap tercipta ekosistem perpajakan yang modern, transparan, serta mampu mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan. (ROCHELI)


















