Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Penanaman Bawang Merah di Pasindangan Diduga Belum Penuhi Legalitas

368
×

Penanaman Bawang Merah di Pasindangan Diduga Belum Penuhi Legalitas

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Pemanfaatan sumber daya air, termasuk sungai untuk kebutuhan irigasi maupun usaha lain, pada dasarnya harus melalui mekanisme izin resmi. Sesuai aturan terbaru, permohonan izin diajukan langsung kepada Menteri PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Ditjen SDA. Dalam prosesnya, pemohon wajib melampirkan dokumen teknis, salah satunya rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Rekomtek ini menjadi dasar penting bagi kementerian dalam memutuskan apakah izin pemanfaatan air dapat diterbitkan.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Menyatakan Genosida Gaza-Palestina Merupakan Proyek Bisnis Besar Korporasi Dunia Yang Biadab.

Beberapa titik lahan penanaman bibit bawang merah di Blok Hegarmanah, RT 004 RW 005, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, diduga menuai sorotan warga.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kegiatan tersebut cenderung membutuhkan pasokan air yang cukup besar agar tanaman bawang merah tidak gagal panen dan dapat menghasilkan produksi yang memuaskan. Namun, di balik aktivitas ini, terdapat dugaan sejumlah hal yang belum memiliki legalitas resmi.

Termasuk di antaranya izin pemanfaatan air dari Kementerian PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan Ditjen SDA, serta rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS maupun berita acara alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian.

Baca Juga :  IJMMI Membangun Profesionalisme dan Kedaulatan Informasi, Membentuk Jurnalisme Berkualitas dan Demokratis

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu, 14 September 2025, Yoyo Suharyo, warga Blok Hegarmanah, Desa Pasindangan, adalah seorang pria yang dipercaya sebagai koordinator lapangan oleh dua orang bos bawang merah. Selain itu Yoyo juga sebagai mitra air, dalam pengelolaan kegiatan penanaman bawang merah tersebut. dan diketahui pengambilan airnya dari sungai Cimanuk yang diduga belum ada izin resmi.

Baca Juga :  Kades Jatimulya, Kec. Kasokandel Sulit Ditemui, Proyek Jalan Desa Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Narasumber menjelaskan, luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 57.500 bahu, lahan tersebut di olah oleh dua orang bos bawang merah.

“Koordinator lapangan itu namanya Yoyo Suharyo, dia juga sebagai mitra air, dan dipercaya oleh dua orang bos bawang merah. Satu orang berasal dari kota Brebes, satu orang lagi berasal dari kota Medan ,” ungkap narasumber.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin