ELTV SATU ||| Majalengka – Beberapa titik lahan penanaman bibit bawang merah di Blok Hegarmanah, RT 005 RW 004, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, diduga menuai sorotan warga.
Kegiatan tersebut cenderung membutuhkan pasokan air yang cukup besar agar tanaman bawang merah tidak gagal panen dan dapat menghasilkan produksi yang memuaskan. Namun, di balik aktivitas ini, terdapat dugaan sejumlah hal yang belum memiliki legalitas resmi.
Termasuk di antaranya Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) dari Dinas Sumber Daya Air maupun izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu, 14 September 2025, Yoyo Suharyo, warga Blok Hegarmanah, Desa Pasindangan, adalah seorang pria yang dipercaya sebagai koordinator lapangan oleh dua orang bos bawang merah. Selain itu Yoyo juga sebagai mitra air, dalam pengelolaan kegiatan penanaman bawang merah tersebut.
Narasumber menjelaskan, luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 57.500 bahu, lahan tersebut di olah oleh dua orang bos bawang merah.
“Koordinator lapangan itu namanya Yoyo Suharyo, dia juga sebagai mitra air, dan dipercaya oleh dua orang bos bawang merah. Satu orang berasal dari kota Brebes, satu orang lagi berasal dari kota Medan ,” ungkap narasumber.