Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Penanaman Bawang Merah di Pasindangan Diduga Belum Penuhi Legalitas

68
×

Penanaman Bawang Merah di Pasindangan Diduga Belum Penuhi Legalitas

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka – Beberapa titik lahan penanaman bibit bawang merah di Blok Hegarmanah, RT 005 RW 004, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, diduga menuai sorotan warga.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kegiatan tersebut cenderung membutuhkan pasokan air yang cukup besar agar tanaman bawang merah tidak gagal panen dan dapat menghasilkan produksi yang memuaskan. Namun, di balik aktivitas ini, terdapat dugaan sejumlah hal yang belum memiliki legalitas resmi.

Baca Juga :  HUT RI ke-80, Kodim Majalengka Hadirkan Semangat Juang Lewat Olahraga dan Cerdas Cermat

Termasuk di antaranya Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) dari Dinas Sumber Daya Air maupun izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian.

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu, 14 September 2025, Yoyo Suharyo, warga Blok Hegarmanah, Desa Pasindangan, adalah seorang pria yang dipercaya sebagai koordinator lapangan oleh dua orang bos bawang merah. Selain itu Yoyo juga sebagai mitra air, dalam pengelolaan kegiatan penanaman bawang merah tersebut.

Baca Juga :  Semarak Penutupan Jambore Ranting Majalengka 2025, Polsek Majalengka Kota Dukung Pembinaan Generasi Muda

Narasumber menjelaskan, luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 57.500 bahu, lahan tersebut di olah oleh dua orang bos bawang merah.

“Koordinator lapangan itu namanya Yoyo Suharyo, dia juga sebagai mitra air, dan dipercaya oleh dua orang bos bawang merah. Satu orang berasal dari kota Brebes, satu orang lagi berasal dari kota Medan ,” ungkap narasumber.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin