ELTV SATU ||| Pemanfaatan sumber daya air, termasuk sungai untuk kebutuhan irigasi maupun usaha lain, pada dasarnya harus melalui mekanisme izin resmi. Sesuai aturan terbaru, permohonan izin diajukan langsung kepada Menteri PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Ditjen SDA. Dalam prosesnya, pemohon wajib melampirkan dokumen teknis, salah satunya rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Rekomtek ini menjadi dasar penting bagi kementerian dalam memutuskan apakah izin pemanfaatan air dapat diterbitkan.
Beberapa titik lahan penanaman bibit bawang merah di Blok Hegarmanah, RT 004 RW 005, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, diduga menuai sorotan warga.
Kegiatan tersebut cenderung membutuhkan pasokan air yang cukup besar agar tanaman bawang merah tidak gagal panen dan dapat menghasilkan produksi yang memuaskan. Namun, di balik aktivitas ini, terdapat dugaan sejumlah hal yang belum memiliki legalitas resmi.
Termasuk di antaranya izin pemanfaatan air dari Kementerian PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan Ditjen SDA, serta rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS maupun berita acara alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu, 14 September 2025, Yoyo Suharyo, warga Blok Hegarmanah, Desa Pasindangan, adalah seorang pria yang dipercaya sebagai koordinator lapangan oleh dua orang bos bawang merah. Selain itu Yoyo juga sebagai mitra air, dalam pengelolaan kegiatan penanaman bawang merah tersebut. dan diketahui pengambilan airnya dari sungai Cimanuk yang diduga belum ada izin resmi.
Narasumber menjelaskan, luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 57.500 bahu, lahan tersebut di olah oleh dua orang bos bawang merah.
“Koordinator lapangan itu namanya Yoyo Suharyo, dia juga sebagai mitra air, dan dipercaya oleh dua orang bos bawang merah. Satu orang berasal dari kota Brebes, satu orang lagi berasal dari kota Medan ,” ungkap narasumber.


















