“Tidaklah biaya, kerugian, dan bunga harus digantinya, bila karena keadaan memaksa (force majeure), atau pun karena suatu kejadian tidak disengaja, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan.”
Rocheli menegaskan bahwa nasabah memiliki hak yang jelas:
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
- Mencicil sisa pokok saja
- Bunga dan denda dapat diajukan penghapusan
- Restrukturisasi kredit sesuai kemampuan debitur
- Proteksi hukum dari praktik debt collector yang agresif
“Dengan dasar hukum dan regulasi yang ada, permohonan penghapusan bunga dan restrukturisasi kredit pascagempa menjadi sah dan dilindungi. Debitur tidak boleh dibebani kerugian tambahan akibat force majeure,” jelas Rocheli.
Editor:
Yayah












