Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Penghapusan Bunga dan Cicilan Sisa Pokok bagi Korban Bencana

164
×

Penghapusan Bunga dan Cicilan Sisa Pokok bagi Korban Bencana

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI
Example 728x250

“Tidaklah biaya, kerugian, dan bunga harus digantinya, bila karena keadaan memaksa (force majeure), atau pun karena suatu kejadian tidak disengaja, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan.”

Rocheli menegaskan bahwa nasabah memiliki hak yang jelas:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  • Mencicil sisa pokok saja
  • Bunga dan denda dapat diajukan penghapusan
  • Restrukturisasi kredit sesuai kemampuan debitur
  • Proteksi hukum dari praktik debt collector yang agresif

“Dengan dasar hukum dan regulasi yang ada, permohonan penghapusan bunga dan restrukturisasi kredit pascagempa menjadi sah dan dilindungi. Debitur tidak boleh dibebani kerugian tambahan akibat force majeure,” jelas Rocheli.


Editor:
Yayah

Example 728x250
Baca Juga :  Nyi Roro Kidul: Antara Mitos dan Realitas Budaya Nusantara
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin