ELTV SATU ||| KUNINGAN – Sebanyak 126 ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah, menerima SK Pensiun yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi, Kamis (21/08/2025).
Penyerahan Surat Keputusan pemberhentian tugas tersebut berlangsung di Gedung Graha Aula Sajati, BKPSDM Kuningan. Pelepasan calon purna bakti meliputi ASN yang mencapai batas usia pensiun dengan TMT mulai dari 01 Oktober hngga 01 Desember 2025.
Secara rinci, Kabid informasi kepegawaian, pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto, SH.,M.Si, menyebutkan bahwa ASN tersebut terdiri dari berbagai profesi, mulai dari Fungsional, struktural hingga staff.
“Total yang menerima SK Pensiun adalah 126 ASN. Dengan rincian TMT per 01 Oktober 2025 sebanyak 38 orang, TMT per 01 Novermber 2025 sebanyak 54 orang dan TMT per 01 Desember adalah 34 orang”
Pada arahannya, Bupati Dian mengingatkan bahwa pensiun itu bukan akhir dari segalanya, tetapi lompatan baru untuk memulai.