Kaitan dengan Perlindungan Konsumen
Kasus peredaran obat keras tanpa izin juga erat kaitannya dengan perlindungan konsumen.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
- Pasal 8 dan Pasal 19 UU tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, termasuk obat keras tanpa izin, dan mewajibkan ganti rugi bila konsumen dirugikan.
Dalam konteks ini, pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan merupakan bagian dari upaya melindungi hak konsumen agar terhindar dari obat ilegal, palsu, atau berbahaya.
Menjaga Kesehatan Publik Bersama
Peredaran obat keras tanpa pengawasan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan hak-hak konsumen. Karena itu, langkah pengawasan dan edukasi yang dilakukan Dinas Kesehatan patut diapresiasi sekaligus terus diperkuat.
Sinergi antara aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat menjadi kunci menekan peredaran obat keras terbatas tanpa izin, demi terciptanya lingkungan yang aman dan menyehatkan bagi semua.
Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
LPKSM Kesatia Cakra Adipati Nusantara