“Bagi saya ini seperti temu kangen. Enam tahun lalu saya meninggalkan DPMD, dan hari ini bisa kembali bertemu dalam suasana kedinasan bersama teman-teman perangkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, secara normatif THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja. Dalam konteks perangkat desa, pemberi kerja adalah kepala desa yang mengangkat perangkat desa tersebut.
Meski demikian, regulasi masih membuka ruang bagi pemberian tunjangan lainnya. “Pendekatannya bisa melalui skema tunjangan lain yang diberikan menjelang hari raya atau pada waktu tertentu, tentu dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi penyelenggaraan forum diskusi oleh PPDI. Ia menilai FGD menjadi sarana penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perangkat desa.
Menurutnya, perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena kepala desa tidak dapat menjalankan seluruh program tanpa dukungan perangkat desa.
Ia juga mengakui bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan, seperti peningkatan kesejahteraan dan kepesertaan BPJS, merupakan hal yang wajar. Namun demikian, realisasinya tetap harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Dalam berbagai kebijakan penganggaran harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Saat ini kondisi fiskal Kabupaten Kuningan memang belum ideal, tetapi mudah-mudahan ke depan bisa kembali membaik,” ujarnya.
Melalui forum diskusi tersebut diharapkan dapat lahir berbagai rekomendasi dan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa sekaligus mendorong percepatan pembangunan di desa. (HERYANTO)


















