ELTV SATU ||| CIREBON – Persidangan mediasi atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kuwu Pabedilan Wetan, Kabupaten Cirebon, kembali digelar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN.Sbr. 5 Agustus 2025. Dalam proses mediasi yang dihadiri kedua belah pihak, suasana berlangsung tegang karena tergugat dinilai belum mampu menunjukkan bukti otentik terkait ijazah Paket B setara SMP yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilihan kuwu (pilwu). 5 Agustus 2025.
Ketua LBH Elit, Andre, menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara kecil, karena menyangkut penggunaan dokumen negara dalam proses politik. Ia menyebut bahwa pihak tergugat belum menunjukkan bukti resmi dari lembaga pendidikan yang sah.