Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut dugaan tindak pidana. Ijazah adalah dokumen negara, dan jika digunakan untuk meraih jabatan publik, keasliannya tidak bisa ditawar,” kata Andre usai mediasi.
LBH Elit menolak klaim kuasa hukum tergugat yang menyebut proses pencalonan sudah sesuai prosedur. Jika memang sesuai aturan, mana buktinya? Hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang membuktikan keaslian ijazah tersebut,” tegasnya.
Andre menekankan pentingnya kontrol publik dalam kasus ini, karena jabatan kuwu adalah posisi strategis di pemerintahan desa yang dijalankan dengan dana publik.
Perlu diingat, kuwu adalah jabatan politik. Gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitasnya dibayarkan dari uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Maka siapa pun yang mencalonkan diri harus memenuhi syarat sah secara hukum dan moral,” tambahnya.
LBH Elit menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan tidak segan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila tidak ada kejelasan hukum dari pihak terkait.
Ini soal keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. Kami siap membawa ini ke jalur pidana jika tidak ada itikad baik dari pihak tergugat maupun instansi terkait,” tutup Andre. ***