Selain itu, ia mengaku kecewa karena surat audiensi yang telah diajukan kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD hingga kini belum mendapat tanggapan.
Pertuni Kuningan juga menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas di Kabupaten Kuningan. Padahal, regulasi tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tak hanya itu, Budi meminta pemerintah lebih terbuka soal anggaran program disabilitas dan mendorong agar kebijakan diarahkan pada pemberdayaan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat. Salah satu contoh yang tengah dikembangkan, kata dia, adalah usaha peternakan ayam petelur yang dinilai memiliki potensi ekonomi bagi penyandang disabilitas.
Menurut Budi, kebutuhan utama penyandang disabilitas adalah dukungan program yang mampu membuka jalan menuju kemandirian ekonomi, bukan semata bantuan jangka pendek.
Di akhir pernyataannya, Budi menegaskan Pertuni merupakan organisasi independen yang murni memperjuangkan aspirasi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, di Kabupaten Kuningan.
“Kami ingin dilibatkan, diajak bicara, dan diberi kesempatan. Kami yakin penyandang disabilitas juga bisa berkontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya.(Heryanto)


















